Jumat, 01 Maret 2013

Kebakaran Hutan Di Indonesia

kali ini saya akan posting tentang kebakaran hutan di Indonesia..
Indonesia adalah salah satu negara beriklim trofis yang memiliki hutan yang luas. Hampir disetiap pulau di indonesia memiliki hutan yang memiliki fungsi yang sangat vital bagi kehidupan. Hutan adalah suatu tempat dari ekosistem dan habitat-habitat bagi hewan, tumbuhan dan makhluk hidup lainnya. Banjir, tanah longsor, erosi, dan bencana alam lainnya merupakan dampak kecil atas kerusakan hutan.
Selain faktor eksploitasi hutan oleh Pelaku industri, Kasus kebakaran menjadi faktor utama dari penyebab kerusakan hutan di indonesia. Dari tahun ke tahun kasus kebakaran di indonesia semakin meningkat. Tercatat pada tahun ini terdapat 20.850 titik kebakaran hutan di indonesia hanya dalam kurun waktu 9 bulan ( januari-september 2012). Angka ini mengalami peningkatan sebesar 26,7% dari tahun lalu yang mencapai 16.450 titik dalam kurun waktu yang sama. Dan total luas hutan yang terbakar mencapai 2.000 hektar. Total 92% kebakaran terjadi di Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi. Dan 8% terjadi di Jawa dan Bali.
Hutan di Pulau Kalimantan menjadi korban terparah dari kasus kebakaran hutan. Total titik kebakaran mencapai 784 titik yang tersebar dibeberapa provinsi. Disusul oleh Pulau Sumatra yang sebagian besar terjadi di Provinsi aceh. Bahkan tahun ini menjadi angka terbesar dalam kurun lima tahun terakhir dan setara 65% dari total kebakaran hutan yang pernah terjadi di Aceh.
Di Pulau Jawa sendiri, tepatnya pada tanggal 2 september 2012 telah terjadi kebakaran di Bagian Kesatuan Pemangku Hutan ( BKPH ) Kediri di area gunung Klotok. Disinyalir faktor penyebab utama dari kebakaran tersebut adalah faktor ulah manusia dan oknum yang tidak bertanggung jawab yang bertujuan untuk membuka lahan secara ilegal.
Menanggapi hal tersebut memang sulit memprediksi faktor penyebab utama dari kebakaran. Akan tetapi suatu sumber, sebut saja Sumarto, Kepala Pusat Humnas Kemhut mengatakan bahwa “kasus kebakaran hutan 99% akibat dari ulah manusia. Antara lain kegiatan pembukaan lahan secara ilegal, merokok, dan pendakian gunung merupakan sebab awal dari kebakaran”. Memang pernyataan tersebut tidak bisa disangkal. Banyak faktor penguat dan sifat manusia yang serakah selalu mendorong untuk terus mengekploitasi hutan bahkan membakarnya untuk kepentingan pribadi. Selain faktor ulah manusia, kemarau yang berkepanjangan dan aktivitas vulkanis seperti aliran lahar atau awan panas juga bisa menyebabkan kebakaran hutan.
Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harusnya menjadi prioritas bagi pemerintah untuk lebih menekankan perlindungan terhadap hutan di indonesia. Kerugian yang di alami bangsa ini tidak hanya dari segi materi akan tetapi ekosistem kehidupan bagi makhluk hidup menjadi taruhannya. Karena faktanya hutan memiliki manfaat yang sangat penting bagi kelangsungan hidup.
Sebenarnya perundang-undangan tentang perlindungan hutan sudah termaktub dan sangat jelas dalam UU Nomor 41 Tahun 1999, PP Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, Permenhut Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan, dan Permen Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Kerusakan Lingkungan. Akan tetapi dalam penerapannya belum optimal. Perlu adanya partisifasi aktif dan kesadaran dari masyarakat untuk lebih membantu pemerintah dalam melestarikan hutan dan mencegah terjadinya kebakaran ditanah tercinta kita ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar