Indonesia adalah
salah satu negara beriklim trofis yang memiliki hutan yang luas. Hampir
disetiap pulau di indonesia memiliki hutan yang memiliki fungsi yang sangat
vital bagi kehidupan. Hutan adalah suatu tempat dari ekosistem dan
habitat-habitat bagi hewan, tumbuhan dan makhluk hidup lainnya. Banjir, tanah
longsor, erosi, dan bencana alam lainnya merupakan dampak kecil atas kerusakan
hutan.
Selain faktor
eksploitasi hutan oleh Pelaku industri, Kasus kebakaran menjadi faktor utama
dari penyebab kerusakan hutan di indonesia. Dari tahun ke tahun kasus kebakaran
di indonesia semakin meningkat. Tercatat pada tahun ini terdapat 20.850 titik
kebakaran hutan di indonesia hanya dalam kurun waktu 9 bulan (
januari-september 2012). Angka ini mengalami peningkatan sebesar 26,7% dari
tahun lalu yang mencapai 16.450 titik dalam kurun waktu yang sama. Dan total
luas hutan yang terbakar mencapai 2.000 hektar. Total 92% kebakaran terjadi di
Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi. Dan 8% terjadi di Jawa dan Bali.
Hutan di Pulau
Kalimantan menjadi korban terparah dari kasus kebakaran hutan. Total titik
kebakaran mencapai 784 titik yang tersebar dibeberapa provinsi. Disusul oleh
Pulau Sumatra yang sebagian besar terjadi di Provinsi aceh. Bahkan tahun ini
menjadi angka terbesar dalam kurun lima tahun terakhir dan setara 65% dari
total kebakaran hutan yang pernah terjadi di Aceh.
Di Pulau Jawa
sendiri, tepatnya pada tanggal 2 september 2012 telah terjadi kebakaran di
Bagian Kesatuan Pemangku Hutan ( BKPH ) Kediri di area gunung Klotok.
Disinyalir faktor penyebab utama dari kebakaran tersebut adalah faktor ulah
manusia dan oknum yang tidak bertanggung jawab yang bertujuan untuk membuka
lahan secara ilegal.
Menanggapi hal
tersebut memang sulit memprediksi faktor penyebab utama dari kebakaran. Akan
tetapi suatu sumber, sebut saja Sumarto, Kepala Pusat Humnas Kemhut mengatakan
bahwa “kasus kebakaran hutan 99% akibat dari ulah manusia. Antara lain kegiatan
pembukaan lahan secara ilegal, merokok, dan pendakian gunung merupakan sebab
awal dari kebakaran”. Memang pernyataan tersebut tidak bisa disangkal. Banyak
faktor penguat dan sifat manusia yang serakah selalu mendorong untuk terus
mengekploitasi hutan bahkan membakarnya untuk kepentingan pribadi. Selain
faktor ulah manusia, kemarau yang berkepanjangan dan aktivitas vulkanis seperti
aliran lahar atau awan panas juga bisa menyebabkan kebakaran hutan.
Hal ini tentu
tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harusnya menjadi prioritas bagi pemerintah
untuk lebih menekankan perlindungan terhadap hutan di indonesia. Kerugian yang
di alami bangsa ini tidak hanya dari segi materi akan tetapi ekosistem
kehidupan bagi makhluk hidup menjadi taruhannya. Karena faktanya hutan memiliki
manfaat yang sangat penting bagi kelangsungan hidup.
Sebenarnya
perundang-undangan tentang perlindungan hutan sudah termaktub dan sangat jelas
dalam UU Nomor 41 Tahun 1999, PP Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan
Hutan, Permenhut Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan, dan
Permen Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan
Kerusakan Lingkungan. Akan tetapi dalam penerapannya belum optimal. Perlu
adanya partisifasi aktif dan kesadaran dari masyarakat untuk lebih membantu
pemerintah dalam melestarikan hutan dan mencegah terjadinya kebakaran ditanah
tercinta kita ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar